Penggunaan internet sekarang ini sudah
semakin bebas, bahkan di Indonesia sendiri beberapa situs porno pun masih bisa
diakses. Terlebih lagi Indonesia adalah negara demokratis dan loyal terhadap
penggunaan internet, tidak sedikit kafe
yang menawarkan free wi-fi, “saya pernah ke warung bakso yang
ada free wi-fi – nya loh mbak” kata
salah satu teman saya. Bayangkan kalau pemerintah kita menerapkan peraturan
yang ketat atau bahkan pemblokiran untuk para pengguna internet seperti blog,
sosial media, atau situs-situs lainnya. Mungkin Kalian tidak akan bisa membaca
apa lagi mengkomentari artikel ini. So,
negara apa saja yang memiliki peraturan super ketat bagi penggunaan internet?
1. Burma
Negara ini memiliki sensor
yang ketat bagi media cetak dan televisi dan juga internet. Warga biasanya
menggunakan internet dari kafe. Tetapi pemerintah menerapkan aturan yang cukup
ketat untuk akses internet melalui kafe. Bahkan penggunaan email dan metode
komunikasi lainnya pun harus dimonitor, situs dari lawan politik juga tidak
dapat diakses. Koneksi internet sangat dibatasi di sini. Biaya yang dikenakan sangat
mahal sehingga banyak pebisnis yang mundur dari pemakaian internet. Pemblokiran
pun sering dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan bisa berujung pada hukuman
penjara sampai 15 tahun lamanya.
2. Iran
Blogger dilarang
mengkritik agama, figur, politisi, revolusi islam sebagai simbolnya Pemerintah
menyuruh seluruh blogger untuk mendaftarkan situskan ke Kementrian Seni dan
Budaya. Pemerintah juga mengklaim telah memblokir jutaan situs. Peraturan di
Iran mengharuskan pengguna yang ingin berlangganan internet dari penyedia
layanan harus menulis surat pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengakses situs
tak bermoral. Bahkan, rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download
internet 128 Kbps. Bila melanggar, hukuman mati bisa dikenakan
bagi pembuat website porno dan penjara puluhan tahun untuk yang mengakses. Kejaksaan
sendiri telah membuat badan inteligen untuk menangani kasus-kasus mengenai
internet.
3. Syria
Pemerintah menggunakan filter untuk
menutup situs yang sensitif secara politik. Para blogger bissa ditahan jika
terbukti mengisi situs yang membuat alergi pemerintah. Pada tahun 2008, menteri
komunikasi memerintahkan pemilik kafe dengan akses internet untuk mencatat
setiap pelanggan dan berapa kali menggunakannya dan mengirimkan dokumentasi ini
secara berkala. Whaed al-Mhana, pengacara untuk situs arkeologi yang dianggap
membahayakan, diperiksa dipengadilan karena kritikannya mengenai peledakan
pasar di Kota Tua Damaskus.
4. Kuba
Tak sembarangan boleh
mengakses internet di Kuba, hanya pejabat pemerintah dan orang-orang yang
mempunyai hubungan dengan partai komunis yang bisa mengakses internet. Ada dua
jenis koneksi yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses
email dan website pemerintah serta koneksi internasional. Biaya keduanya sangat
mahal dan setiap pengguna harus menyerahkan identitas dan alamat lengkap. Pada
umumnya masyarakat menggunakan internet melalui hotel atau kafe internet yang
dikontrol ketat pemerintah. Pemerintah pernah memenjarakan 21 penulis dalam
situs online dalam satu dekade ini.
5. Saudi Arabia
Sekitar 400 ribu situs ditutup di negara kerajaan ini,
termasuk yang berhubungan dengan politik, sosial, atau isu-isu agama.
Pemerintah akan dengan cepat menutup apapun yang kontra dengan negara atau
sistemnya. Blogger Ahmed al-Farhan dipenjara tanpa diadili untuk beberapa bulan
pada tahun 2007 dan 2008 karena menyuarakan perubahan dan pembebasan kepada
tahanan politik.
6. Vietnam
Para blogger nekat mencoba mengisi berita-berita
independen yang telat ditinggalkan oleh media tradisonal yang dikontrol
pemerintah. Pemerintah menanggapinya dengan membuat aturan. Pada akhir
September, blogger terkenal Nguyen Van Hai, yang dikenal dieu Cay, dijatuhi 30
bulan penjara atas tuduhan menghindari pajak. Dalam penyelidikan CPJ menunjukan
hukuman itu sebagai balasan dari blog Nguyen pada Oktober 2008, menteri
informasi dan komunikasi membuat agen baru untuk memonitor internet.
7. Tunisia
Seluruh lalu lintas internet harus melewati jaringan
sentral, yang membuat pemerintah bisa menyaring dan memonitor email. Penulis
online Slim Boukhdhir dan Mohammed Abbou harus mendekam di penjara karena
tulisannya.
8. China
Hampir 300 juta orang
menggunakan internet, melebihi negara manapun di dunia. Namun pemerintahnya
masih sempat melakukan program sensor bagi pengguna online. Jutaan website
pernah diblokir termasuk Facebook, Google dan Twitter. Boleh dibilang China
adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Kontrol yang
ketat dilakukan dan jangan harap ada email yang bebas dari monitor pemerintah. Pendapat
warga di dunia maya pun dibatasi. Setiap warung internet diawasi dengan ketat.
Pelanggarnya bisa dihukum penjara. Setidaknya ada 24 penulis di dunia maya
telah masuk penjara. Pada tahun 2008, kantor badan pembersihan pornografi dan
memerangi publikasi ilegal mengumumkan telah menghapus lebih dari 2 juta situs
yang haram di negeri tirai bambu ini.
9. Turkmenistan
Presiden Gurbanguly Berdymukhammedov membuka isolasi
negaranya dari dunia dengan menyediakan akses internet. Namun, pertama kali ada
kafe internet 2007 tentara menjaganya setengah mati. Meski jarinagn
telekomunikasi Rusia MTS, masuk pasar Turkemenistan dan mulai menawarkan akses
internet melalui telepon genggam pada Juni 2008, tetap saja pengawasan
pemerintah ketat dalam usahanya menghindari situs yang mengkritik pemerintahan.
10. Mesir
Semua lalu lintas komunikasi melalui internet harus
melewati layanan milik pemerintah yakni Egypt Telecom. Setidaknya tercatat 100
blogger ditangkap pada tahun 2008. Blogger Abdel Karim Suleiman, yang terkenal
dengan Karim Amer, harus mendekam empat tahun di penjara karena dianggap
menghina Islam dan Presiden Mesir Hosni Mubarak.
11. Uni Emirat Arab
Dalam mengontrol pemakaian
internet, Uni Emirat Arab menerapkan firewall untuk memblokir semua website
berbau porno. Bahkan Skype dan Flickr termasuk website yang diblokir. Sistem
filter mereka dinilai sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus. Pada tahun
2009 misalnya, Ahmen
Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar karena
mengkritik korupsi di pemerintahan.
12. Korea Selatan
Meski menjadi negara
dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan memiliki beberapa aturan.
Pengguna internet harus memakai identitas asli saat memposting sesuatu ke dunia
maya. Website banyak yang diblokir termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5
tahun bagi pelanggar. Bahkan ada pula penduduk yang ditangkap karena memuji
Korea Utara.
13. Maroko
Tak ada peraturan jelas,
namun semua website yang diblokir tanpa beralasan seperti Google Earth dan
YouTube. Seorang jurnalis bernama Mohammed Raji pernah menulis blog yang
mengkritik raja. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
14. Afghanistan
Negeri
ini memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten yang terlarang
seperti perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan akan dihukum mati.
Karena menuai banyak protes, vonis hukuman mati diganti 20 tahun penjara.
Itulah
beberapa negara yang memiliki peraturan yang cukup ketat untuk akses internet.
Adakah diantara Youngsters yang pernah berkunjung ke negara-negara di atas atau
memiliki pengalaman dengan akses internet yang terbatas? Boleh loh di share
pengalamannya J
Sumber
:
Unik WS
http://aksesindonesia.com
Related Post :
No comments:
Post a Comment